Selamat Datang di
PT. Great Asean Global JASA POWDER COATING

Anggota Gratis
PT. Great Asean Global JASA POWDER COATING
PT. Great Asean Global JASA POWDER COATING
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. Hendra Lin
E-mail:Kirim Pesan
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. Hendra Lin di Tangerang
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. Hendra Lin di Tangerang
Alamat:Tangerang, Banten
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:28 Sep. 2015
Terakhir Diperbarui:28 Sep. 2015
Sifat Dasar Usaha:Jasa, Organisasi dari kategori Konstruksi & Real Estate

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Tambah ke Keranjang   atau   Kirim Pesan  
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Kami menawarkan Jasa Cat Powder Coating ( Pewarnaan Menggunakan Powder ) untuk semua material berbahan metal dan aluminium dengan kwalitas terjamin. Dengan Penggunaan Powder Coating Hasil Pengecatan Akan Lebih Baik, Bebas Karat dan Dalam Jumlah Produksi yang besar dan lebih efisien, warna lebih kuat dari pada cat Duko, dan lebih tahan gores.
Untuk Negara-negara Maju Pengecatan di utamakan dengan teknologi Powder Coating karena hasil lebih tajam dan berkwalitas, tidak berbau dan anti gores dan anti retak/ gompel.
Kami Melayani Partai Kecil dan Besar

Powder Coating: Apa dan Bagaimana?
Powder Coating merupakan salah satu system pengecatan yang berkembang pesat dewasa ini. Sistem ini ditemukan pertama kali pada tahun 1967 di Australia.Sistem pengecatan Powder coating tidak mempergunakan bahan cair/ pengencer yang biasa dilakukan pada cat konvensional. Powder Coating umumnya dipakai untuk melapisi permukaan logam seperti besi dana luminium. Untuk mencapai daya rekat yang maksimalmakasebelumdilakukanpengecatan, bahan yang akan dicat dibersihkan dan diberikan treatment tertentu. Agar cat yang tadinya berupa powder atau serbuk bias merekat dengan sempurna maka harus melalui oven dengan suhu 160 â € “ 220 CÂ ° .
Powder coating sepenuhnya adalah proses finishing kering. Yang terdiri dari partikel-partikel yang dihaluskan, seperti resin, pigmen dan bahan baku lainnya yang diberikan muatan elektrostatis, kemudian disemprotkan keobjek yang akan dilapisi atau di cat. Objek benda yang akan diproses dengan Powder Coating ini terlebih dahulu dibersihkan dari segala bentuk kotoran termasuk minyak dan debu dengan tujuan untuk mengurangi kegagalan dalam proses coating ( pelapisan) .
Terdapat 2 ( dua) teknik pengecatan kering:
1. Pencelupan; Benda yang akan di lapisi di celupkan kedalambak yang berisi powder coating yang telah diberi muatan elektrostatik.
2. Penyemprotan; Powder coating yang telah diberi muatan elektrostatik tersebut di semprotkan kepada objek yang akan dilapisi.
Setelah benda melalui salah satu proses tersebut diatas kemudian benda yang telah terlapisi powder coating dimasukkan kedalam oven, tujuannya untuk melelehkan dan menyatukan partikel serbuk/ bubuk sehingga membentuk lapisan-lapisan yang halus yang melapisi objek atau benda kerja.
Terdapat 2 ( dua) jenis powder coating yang tersedia untuk melapisi permukaan suatu benda kerja:
1. Thermo Plastic; Material bubuk ini akan mengalami pencairan jika benda kerja mendapat perlakuan panas.
2. Thermosetting; Merupakan bahan yang kuat dan tidak akan mencair kembali walau pun benda kerja mendapat perlakuan panas.
Selama proses pengovenan reaksi kimia silangakan terjadi karena dipicu oleh temperatur oven dan oleh karena reaksi kimia itulah yang memberikan banyak sifat unggul pada pelapisan atau pengecetan dengan menggunakan pengecatan metode kering ( powder coating) .
Pengecatan atau pelapisan dengan menggunakan metode pengecatan kering ini sering di gunakan/ diaplikasikan pada benda yang terbuat dari aluminium atau besi.


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.