SURETY BOND dan BANK GARANSI INDONESIA
ASURANSI JAMINAN PROYEK ( SURETY BOND)
Asuransi Jaminan Proyek ( Surety Bond) adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan
kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
KONTRA BANK GARANSI
Kontra Bank Garansi Merupakan salah satu produk dari Perusahaan Asuransi dimana Perusahaan Asuransi menjamin atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal / kontraktor sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee, dengan demikian Perusahaan Asuransi telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee.
Kelebihan Produk Kontra Bank Garansi bagi Principal / Kontraktor:
1. Dapat memenuhi persyaratan Obligee ( Pemilik Proyek) dalam penjaminan :
2. Meningkatkan likuiditas dan solvabilitas keuangan sehingga penggunaan dana bisa lebih optimal untuk modal kerja.
3. Meningkatkan kesempatan untuk mendapatkan proyek pekerjaan lain.
4. Meningkatkan daya tawar ( bargaining) dengan Pihak Bank untuk lebih maksimal dalam pemberian Kredit Modal Kerja.
* Bank Garansi yang diterbitkan tetap sesuai dengan persyaratan Obligee.
* Besarnya Cash Collateral sesuai kebijakan dari perusahaan asuransi sebagai penjamin ( Bisa TANPA COLLATERAL tergantung pada jenis jaminan, hasil analisa underwriter serta asuransi yang digunakan) .
Kontra Bank Garansi yang dapat kami bantu proses adalah :
1. Kontra Bank Garansi Jaminan Penawaran ( Bid / Tender Bond) .
2. Kontra Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond)
3. Kontra Bank Garansi Jaminan Uang Muka ( Advance Paymend Bond) .
4. Kontra Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) ;
1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond)
Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
2. Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond)
Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
3. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond)
Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond)
Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal) .