Specification :
Tel. 021. 942 84404 I PENERJEMAH TERSUMPAH di Jakarta - Cibubur Bogor
( AUTHORIZED & SWORN TRANSLATOR)
Anda akan membawa dokumen ke Luar Negeri? Anda mendapatkan Beasiswa Luar Negeri? Anda akan mengurus izin tinggal di Luar Negeri? Anda akan atau telah Menikah dengan orang asing? Anda akan bekerja di Luar Negeri? Perusahaan anda berhubungan dengan Pihak Asing? Anda membutuhkan layanan Penerjemah Resmi & Tersumpah?
GoTRANS PENERJEMAH adalah kantor jasa Penerjemah resmi & tersumpah Memberikan jawaban dari pertanyaan yang telah anda butuhkan. Baik layanan penerjemahan Resmi dan tersumpah maupun Jasa terjemah non tersumpah atau terjemahan regular.
Menerjemahkan secara tersumpah berlaku untuk dokumen pribadi seperti KTP, SIM, Ijazah, Raport, Paspor, SKCK, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Surat Nikah, Surat Kematian, Visa dan sejenisnya untuk dibawa ke luar negeri. Dokumen perusahaan pun membutuhkan untuk diterjemahkan secara resmi & Tersumpah seperti Kontrak ( MoU) , TDP, NPWP, Surat Kuasa, Akta Perubahan, Anggaran Dasar Perusahaan, Notaris dan dokumen lainnya.
Adapun Maksud dan Tujuannya dibuat dengan proses terjemahan bersumpah adalah sebagai kekuatan hukum ( legal formal) bahwa hasil terjemah adalah benar dan sah, begitu pula dokumen-dokumen yang akan digunakan di Pengadilan/ Kepolisian, Maka, pihak yang berkepentingan sudah lazim memerlukan hasil terjemahan yang dibuat oleh Penerjemah bersumpah sebagai terjemahan resmi.
Pengertian Penerjemah Bersumpah adalah Penerjemah yang telah disumpah oleh gubernur DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh UI dan Pemda DKI. Dan untuk hasil terjemahan setiap halaman hasil terjemahan tersumpah selalu dibubuhi stempel yang menunjukkan no. SK. DKI Jakarta dan tanda tangan penerjemahnya dengan format spesifikasi halaman terjemah : A4, Spasi ganda, huruf Courier New, ukuran 12.
Proses mendapatkan sertifikat Penerjemah Resmi Tersumpah, tidaklah mudah. Namun intinya apabila calon penerjemah telah mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah ( UKP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia ( LBI-FIBUI) . Saat ini, yang dapat mengikuti UKP adalah pemilik Kartu Tanda Penduduk ( KTP) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selanjutnya, calon Penerjemah Tersumpah ini akan diambil sumpahnya atau dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta atau pejabat yang ditunjuknya. Kemudian, Penerjemah tersumpah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Profesi sebagai Penerjemah Resmi & Tersumpah menjadi sebuah keniscayaan dokumen yang diterjemahkan pun dilakukan secara hati-hati, profesional, menjaga kerahasiaan pemilik dokumen, ketepatan deadline, Sehingga akan tercapai nilai rasa dalam bidang terjemahan yang professional dan handal.
Dalam hal layanan penterjemahan tersumpah meliputi beberapa bahasa seperti bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa prancis, bahasa Jerman, bahasa Arab, bahasa Belanda, bahasa Itali, bahasa Spanyol.
Sebagai upaya terbaik kami, jadikanlah partner Anda untuk penerjemahan baik layanan Penerjemah Tersumpah maupun Reguler, Untuk jasa terjemah dokumen - dokumen legal, dokumen Teknik, dokumen Kedokteran, dokumen resmi perusahaan, dokumen pribadi, artikel dan dokumen ilmiah, Silakan hubungi di 021. 942.84404 or http: / / gotranspenerjemah.com untuk diterjemahkan.